29 Agustus 2026 | Dilihat: 105 Kali

Imigrasi Sarang Perampok   Dari Paspor sampai Izin Tinggal. Dari Wamen sampai Kakanim

Imigrasi Sarang Perampok   Dari Paspor sampai Izin Tinggal. Dari Wamen sampai Kakanim
Oleh: Taufiq Rachman - Pimpinan Umum ImigrasiOne.id

ImigrasiOne.id || Jakarta – Lagi-lagi Imigrasi. Kali ini bukan soal antrean panjang atau blangko paspor kosong. 

Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menyita uang lebih dari Rp6 miliar dari hasil pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, pada 28 Agustus 2026. Uang itu diduga hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Satu kalimat yang muncul di kepala publik: Imigrasi sudah jadi sarang perampok.

Jaringan Pemerasan: Sistemik dari Atas sampai Bawah
KPK menyebut ini bukan ulah oknum. Ini sistem. 

Praktiknya dimulai dari kantor imigrasi di daerah, naik ke biro jasa, lalu mengalir ke Ditjen Imigrasi di pusat. WNA yang ingin tinggal di Indonesia dipaksa bayar lebih. Kalau tidak, berkasnya dipersulit. 

Penyidik memperkirakan total aliran dana ke lingkungan Ditjen Imigrasi mencapai Rp145,5 miliar dalam kurun 2022-2026. Barang bukti yang sudah diamankan KPK tembus Rp17,5 miliar berupa 7 mobil, 15 motor, saldo rekening, bahkan aset kripto.

Puncaknya, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu saat menjabat Dirjen Imigrasi. 

Untuk menyamarkan pembagiannya, para pelaku bahkan memakai kode. Ada istilah “malaikat” untuk pejabat tinggi. Ada istilah “konser band, vokalis, gitaris” untuk pembagian jatah.

Bukan Kasus Pertama
Data tidak bohong. Kasus ini membuka borok lama Imigrasi:

1. 2026 - Kasus Silmy Karim: 8 orang jadi tersangka. Dari Plt Dirjen, Direktur, Kasubdit, sampai Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
2. Rekening Nominee Dana dari biro jasa ditampung lewat rekening orang lain agar tidak terlacak.
3. Penggeledahan Bali Pada Juni 2026, KPK sudah menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali.

Dari Wamen, turun ke Dirjen, ke Direktur, ke Kakanim, sampai ke Kasi di daerah. Rantai komandonya utuh.

Yang Dirampok Siapa?
Bukan cuma WNA. Rakyat Indonesia juga. 

Saat pejabat sibuk memeras izin tinggal, pelayanan paspor untuk warga biasa jadi terbengkalai. Kepercayaan publik terkuras. Martabat institusi yang harusnya melindungi pintu masuk negara, justru digadaikan demi uang.

Sudah Waktunya Pembenahan
Kasus ini adalah cermin. Cermin bahwa sistem kita bocor dari hulu ke hilir.

Sudah waktunya dilakukan pembenahan. Imigrasi harus direformasi total. 
Bukan sekadar mutasi pejabat. Bukan sekadar ganti sistem online. Tapi bongkar total budaya setor-menyetor, tutup celah pemerasan, dan kembalikan fungsi Imigrasi sebagai pelayan dan penjaga pintu negara.

Ini tantangan untuk negara. Ini tantangan untuk kita semua 
Karena jika pintu masuk negara dikuasai perampok, maka kedaulatan kita sendiri yang tergadaikan.

Dari paspor sampai izin tinggal. Dari Wamen sampai Kakanim. Jika ini terus dibiarkan, maka cap "Imigrasi Sarang Perampok" bukan lagi tuduhan. Itu fakta.(red)