JAKARTA – ImigrasiOne.id || Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan sisi humanisnya saat bencana. Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan bebas biaya overstay Rp0
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, pekan lalu
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," tegas Hendarsam.
Menurutnya, pengurusan ITKT dipastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay. Tujuannya agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal.
Data sementara mencatat pada periode 5-7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Rinciannya 254 penerbangan kedatangan cancel dan 266 penerbangan keberangkatan cancel. Kondisi tersebut berdampak pada 86.760 penumpang.
Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak hingga 7 September. Imigrasi juga menambah satu loket pelayanan ITKT, sehingga kini tersedia dua loket khusus.
Hendarsam menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku pada erupsi Anak Krakatau. Implementasi serupa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar lain di kemudian hari.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga hadir melindungi dengan pendekatan kemanusiaan saat kondisi darurat.