Oleh: Djoko Waluyo, Pimred ImigrasiOne.id
JAKARTA – ImigrasiOne.id || Besok jalanan Ibu Kota diprediksi kembali dipenuhi massa. Di antara berbagai tuntutan, satu suara paling lantang terdengar: _Sahkan RUU Perampasan Aset Sekarang Juga_.
Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya kasus korupsi, investasi bodong, hingga perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal, publik menuntut keadilan yang benar-benar terasa. Jangan hanya penjarakan badannya. Sita juga hartanya.
Dan ini sejalan lurus dengan misi ImigrasiOne.id Mengawal kedaulatan hukum keimigrasian, mengawasi investasi asing, dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara serta tenaga kerja Indonesia.
Kenapa RUU Ini Mendesak?
Selama ini hukum kita tajam ke badan, tapi tumpul ke kantong. Polanya sudah kita lihat berulang kali. Perusahaan ketahuan pakai TKA ilegal, kena razia, bayar denda. Beberapa bulan kemudian buka lagi dengan nama PT baru. Koruptor masuk penjara beberapa tahun, keluar dengan harta miliaran masih utuh.
Selama keuntungan dari kejahatan tetap aman, maka kejahatan tidak akan pernah berhenti. Itu yang membuat RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini.
3 "Senjata" Baru dalam RUU Perampasan Aset, RUU ini membawa perubahan besar dalam cara negara memberantas kejahatan ekonomi:
1.Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis
Dengan asas _Non-Conviction Based_, negara bisa langsung menyita aset yang diduga kuat hasil kejahatan. Meski pelakunya kabur, mangkir, atau bahkan meninggal dunia. Ini memutus jalur aman para pelaku.
2.Pembuktian Terbalik
Beban membuktikan asal-usul harta beralih ke pemilik. Negara cukup menunjukkan adanya dugaan kuat. Pemilik yang harus menjelaskan: "Uang ini dapat dari mana?" Jika tidak bisa, maka aset itu dirampas. Ini sangat penting untuk membongkar jaringan pencucian uang dan investasi ilegal.
3. Menjerat Korporasi Sampai ke Akar
RUU ini tidak hanya menyasar orang per orang. Korporasi asing maupun lokal yang terbukti menikmati keuntungan dari kejahatan dapat dikenai sanksi berat: perampasan keuntungan, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga pembubaran badan usaha di Indonesia.
Sangat Relevan dengan Dunia Keimigrasian
Inilah poin yang paling penting bagi ImigrasiOne.id
Bayangkan perusahaan tambang atau manufaktur yang sengaja memasukkan TKA ilegal untuk menekan biaya. Selama ini sanksinya ringan. Tapi dengan UU ini, alat beratnya bisa disita, rekening perusahaannya dibekukan, izin operasinya dicabut.
Tidak ada lagi dalih "itu kesalahan oknum HRD". Karena yang bertanggung jawab adalah korporasinya. Ini adalah bentuk nyata penegakan kedaulatan hukum keimigrasian yang selama ini kita suarakan.
Demo Besok: Pesan Tegas untuk DPR dan Pemerintah
Aksi unjuk rasa besok adalah pengingat. Bahwa rakyat menuntut negara hadir dan berpihak.
RUU Perampasan Aset bukan untuk menakut-nakuti investor yang taat aturan. RUU ini hadir untuk memiskinkan penjahat, mengembalikan uang negara, dan mengembalikan rasa adil di masyarakat.
Selama aset hasil kejahatan tidak disentuh, maka penjara hanya akan jadi tempat transit sementara. Selama izin usaha korporasi nakal tidak dicabut, maka pelanggaran akan terus berulang.
Penutup
Kedaulatan sebuah negara tidak hanya dijaga di pintu bandara, pelabuhan, dan perbatasan. Kedaulatan juga dijaga di ruang sidang, di rekening bank, dan di aset-aset hasil kejahatan.
Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah nyata untuk mewujudkan itu.
Dan itu pula yang akan terus kami kawal di ImigrasiOne.id Karena hukum harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi sampai ke harta yang dirampas dari rakyat.