SEMARANG, ImigrasiOne. id || Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran kerja ke Jepang di Kabupaten Brebes. Sebanyak *66 siswa* menjadi korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari *Rp1,8 miliar*.
Modusnya: menjanjikan kerja di sektor pertanian Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan. Faktanya, tak satu pun korban diberangkatkan.
Rekrutmen Ilegal Lewat PT RAB
Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Rifki Anugerah Bahari (RAB) yang beralamat di Kecamatan Wanasari, Brebes. Direktur perusahaan berinisial S, 44 tahun, warga Tanjungsari, Wanasari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
“Penindakan ini berdasarkan laporan korban. Mereka membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang. Direkrut sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara, Rabu 19/2/2025.
Hasil penyelidikan menyebut PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan tidak dapat menunjukkan perjanjian resmi dengan negara tujuan.
Korban Bayar Puluhan Juta, Ada yang Jaminkan Sertifikat
Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan menggiurkan.
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku sudah membayar DP Rp22,5 juta dari total biaya Rp45 juta untuk sektor pertanian Jepang. Beberapa korban lain bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka.
Total kerugian sementara mencapai Rp450 juta ditambah 3 sertifikat rumah. Namun dalam laporan terbaru, jumlah korban bertambah menjadi 66 siswa dengan akumulasi kerugian lebih dari Rp1,8 miliar.
Hingga laporan dibuat, belum ada peserta yang berhasil diberangkatkan ke Jepang.
Imbauan BP3MI: Waspada Calo Ilegal
Kepala BP3MI Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas setiap perusahaan penyalur PMI. Perusahaan resmi wajib mengantongi SIP3MI.
Kasus ini menambah daftar panjang sindikat yang memanfaatkan keinginan warga untuk bekerja ke luar negeri. Polda Jateng menegaskan akan terus berkoordinasi dengan BP3MI untuk memutus rantai TPPO.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi, dapat melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng atau kantor BP3MI terdekat.
_Ikuti terus informasi valid seputar perlindungan Pekerja Migran Indonesia hanya di h
ImigrasiOne.id_