21 Agustus 2026 | Dilihat: 32 Kali

Izin Tinggal Buat Kuliah, Malah Jadi Direktur:

Imigrasi Semarang Deportasi Wna Afghanistan

 Imigrasi Semarang Deportasi Wna Afghanistan
Semarang - ImigrasiOne.id ||– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang Warga Negara Asing WNA asal Afghanistan berinisial MEM.

MEM terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas ITAS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan pasca sarjana di salah satu kampus di Semarang.

Alih-alih kuliah, MEM justru ketahuan mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai direktur.

*melanggar tujuan izin tinggal*
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menjelaskan MEM masuk ke Indonesia dengan tujuan studi.

“Berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan pendidikan sesuai izin tinggalnya. Ini jelas pelanggaran. Maka kami lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian,” ujar Ari, Rabu 20 Agustus 2026.

Proses deportasi dilakukan setelah pemeriksaan, pendataan biometrik, dan koordinasi dengan pihak terkait.

*peringatan untuk wna lain*
Imigrasi Semarang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA pemegang ITAS. Integrasi data antara perguruan tinggi, OSS, dan sistem keimigrasian akan terus dioptimalkan.

“ITAS itu amanah. Kalau tujuannya pendidikan, ya fokus pendidikan. Kalau mau berusaha, ajukan izin yang benar,” tegas Ari.

Imigrasi mengajak masyarakat dan kampus untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada WNA yang menyimpang dari izin tinggalnya.

Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi menjaga kedaulatan dan ketertiban orang asing di Indonesia.

(Fendi/kompas)