29 Agustus 2026 | Dilihat: 66 Kali

KPK Sita RP6 Mliliar Saat Periksa Kakanim Denpasar, diduga Aliran

KPK Sita RP6 Mliliar Saat Periksa Kakanim Denpasar, diduga Aliran
Oleh: Yulin de Qualiju, Bali

ImigrasiOne.com || Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah pundi-pundi dugaan korupsi di tubuh Imigrasi. Kali ini giliran Bali. 

Dalam pemeriksaan Jumat 28 Agustus 2026 KPK menyita uang tunai lebih dari Rp6 miliar dari 3 pejabat Imigrasi Bali. Penyitaan dilakukan saat mereka diperiksa di Polresta Denpasar.

3 Pejabat Imigrasi Bali Diperiksa
Agenda pemeriksaan itu menyasar lini pelayanan izin tinggal WNA di Bali. 3 nama yang dipanggil:
  1. R. Haryo Sakti - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
  2. Alberto Vicense Cianry Lake - Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  3. Kadek Okta Dwi Putra - Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026.

"Penyidik menggali mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang oleh oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon," kata Budi.

Rp6 Miliar Disita, Diduga "Jatah" WNA
Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik langsung melakukan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar 

Uang tersebut diduga merupakan akumulasi penerimaan dari para pemohon izin tinggal WNA seperti KITAS dan KITAP. Namun KPK belum merinci berapa jumlah yg disita dari masing-masing saksi.

"Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini," lanjut Budi.

Klarifikasi Imigrasi Denpasar
Isu penyitaan ini sempat menimbulkan kegaduhan. DPW National Corruption Watch Bali angkat suara.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang alias Donnox Wong, menyebut tidak benar jika Rp6 miliar itu disita KPK langsung dari Kantor Imigrasi Denpasar.

"Kami sudah klarifikasi ke pihak Imigrasi Denpasar. Uang itu disita saat proses pemeriksaan di Polresta Denpasar, bukan razia di kantor," tegas Donnox.

Ia meminta media berhati-hati agar judul berita tidak membentuk persepsi yg tidak sesuai fakta. "Pemeriksaan seseorang tidak berarti orang tersebut bersalah," ujarnya.

Satu Benang Merah dengan Kasus Silmy Karim
Penyitaan di Bali ini bukan kasus baru. Ini adalah pengembangan dari OTT KPK 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yg menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Dalam kasus itu, Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu dari praktik "jatah" pengurusan izin tinggal WNA. Saat ini Silmy masih ditahan KPK dan masa tahanannya sudah diperpanjang 40 hari.

Total aset yg sudah disita KPK di perkara ini disebut sudah mencapai sekitar Rp150 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pejabat Imigrasi Bali itu masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Pesan KPK jelas: siapapun yg bermain "jatah" di layanan keimigrasian, akan dikejar sampai ke Bali. (red)