15 September 2026 | Dilihat: 19 Kali

Imigrasi Kelas II Lombok Timur Kurang Indahkan UU Keterbukaan Informasi Terhadap Penyampaian Data dan Informasi

Imigrasi Kelas II Lombok Timur Kurang Indahkan UU Keterbukaan Informasi Terhadap Penyampaian Data dan Informasi
ImigrasiOne.id || NTB, Lombok Timur - Menindaklanjuti atas Undang Undang keterbukaan informasi pada kantor imigrasi kabupaten Lombok Timur terkesan kurang merespon kendati sejumlah wartawan saat meminta data terkait sejumlah data yang di pasport pada semester II tahun 2026.

Sebelumnya telah menyampaikan kepada pimpinan dan merespon mengarahkan ke pihak Humas kantor Imigrasi kelas II Kabupaten Lombok Timur. 

Upaya konfirmasi dan permintaan informasi yang telah dilakukan beberapa kali kepada Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur, namun tak membuahkan hasil malah diacuhkan. Padahal data data tersebut berupata data statistik umum yang bisa dikonsumsi masyarakat.

Dalam kronologisnya permintaan data statistik pelayanan penerbitan paspor pada periode Semester II hingga September Tahun 2026, 
 
Pertemuan Awal September 2026
Pada pertemuan pertama pada awal September 2026 lalu, dengan pagawai Humas Rizal di ruang kerja Kantor Imigrasi Lombok Timur, menyampaikan permohonan untuk memperoleh data jumlah permohonan dan penerbitan paspor yang telah dilayani maupun yang sedang diproses pada Semester II Tahun 2026. 

Humas menyampaikan bahwa permintaan tersebut akan ditindaklanjuti pada pimpinan dan meminta bersedia menunggu jawaban hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, tanpa memberikan batas waktu yang pasti kapan informasi tersebut dapat disampaikan.

Selanjutnya, guna memperjelas serta mendokumentasikan pertanyaan, keesokan harinya mengirimkan pesan wawancara resmi melalui aplikasi WhatsApp kepada narahubung Humas serta langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur. Dan menegaskan maksud dan tujuan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan, jawaban, maupun konfirmasi apapun yang di terima baik dari pihak Humas maupun dari Pimpinan Kantor Imigrasi II Lombok Timur tidak dibalas, padahal informasi tersebut merupakan data pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui kinerja dan transparansi instansi terkait.
 
Selain itu, tentu akan menghadirkan sejumlah opini opini terhadap tidak adanya penjelasan mengapa data tersebut tidak dapat disampaikan atau dijelaskan.
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Keimigrasian, setiap instansi pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang. 

Apalagi sekedar informasi Data statistik pelayanan paspor tergolong informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi.
 
"Kami tetap berharap dan memohon kepada Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait hal ini, guna menjawab rasa penasaran masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok Timur," terang salah seorang wartawan Roni.
 
Naiknya berita ini sebagai bentuk laporan atas upaya kepada kepala kantor imigrasi Lombok Timur untuk dilakukan pembenahan dan memberikan pelayanan maksimal dikarenakan imigrasi adalah salah seatu kantor pelayanan yang memberikan informasi terbuka, transparan dalam mencari dan membukakan informasi secara benar dan akurat  sehingga kepercayaan publik dalam dijalankan dengan baik, transparan dan akuntable dapat dipercaya oleh rakyat. (AD-RN)